IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Sekretaris Jenderal MPR RI, Maruf Cahyono sebagai tersangka dugaan gratifikasi di lingkungan MPR.
"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021" kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (3/7/2025).
Baca Juga:
KPK terus melengkapi alat bukti terkait kasus gratifikasi tersebut. Baru-baru ini, tim penyidik Lembaga Antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi pada Rabu (2/7/2025) kemarin.
Pemeriksaan dilakukan kepada Andi Wirawan selaku wiraswasta dan Jonathan Hartono selaku karyawan swasta. Andi meminta penjadwalan ulang dan Jonathan hadir.
Baca Juga: