sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Gubernur Riau, Ajudan Akhirnya Terseret

News editor Nur Khabibi
09/03/2026 19:38 WIB
Kini KPK masih menelusuri bukti-bukti baru untuk mendalami kasus dugaan pemerasan ini lebih jauh.
KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Gubernur Riau, Ajudan Akhirnya Terseret. (Foto: MNC Media)
KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Gubernur Riau, Ajudan Akhirnya Terseret. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau Abdul Wahid yang kini nonaktif, yakni Marjani selaku ajudan Abdul Wahid. 

“Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut. Kami masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya lebih dalam dan lebih luas lagi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (9/3/2026).

Sebab, kata Budi, kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) kerap kali membuka praktik-praktik curang lainnya di lingkup Pemprov Riau. 

Sebagai pengingat, sebelum penatapan tersangka baru, perkembangan terakhir kasus ini adalah ketika KPK menyatakan berkas penyidikan yang menyeret Abdul Wahid dkk telah rampung atau P21 pada Senin (2/3/2026). 

Dua tersangka lain dalam kasus ini adalah M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau. 

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah dinyatakan lengkap atau P21 dan limpah ke tahap penuntutan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (2/3/2026). 

Budi menyebutkan penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik juga telah menyelesaikan proses tahap II dengan menyerahkan barang bukti dan tiga orang tersangka kepada tim (JPU). 

Budi menambahkan, nantinya tim JPU akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja ke depan. 

“Kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan,” ucapnya. 

Sebagai pengingat, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. 

Dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka adalah, M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement