Namun, kata Ali, tidak ada kondisi yang mengkhawatirkan dari Lukas Enembe untuk kemudian dibawa ke Singapura.
"Bahwa dia punya riwayat penyakit, betul, tapi kemudian kedaruratan dari penyakitnya itu tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Namun demikian tentu kami ini penegak hukum, untuk kemudian bisa memastikan Terkait dengan kesehatannya LE maka kami harus melakukan koordinasi," bebernya.
KPK telah menetapkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.