sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK: Tidak Ada Janji Khusus Bawa Lukas Enembe Berobat ke Singapura

News editor Arie Dwi Satrio
08/02/2023 12:08 WIB
KPK menegaskan, tidak pernah ada janji khusus untuk membawa Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe (LE) berobat ke Singapura.
KPK: Tidak Ada Janji Khusus Bawa Lukas Enembe Berobat ke Singapura
KPK: Tidak Ada Janji Khusus Bawa Lukas Enembe Berobat ke Singapura

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, tidak pernah ada janji khusus untuk membawa Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe (LE) berobat ke Singapura.

Hal tersebut disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri sekaligus membantah adanya janji Ketua KPK Firli Bahuri kepada Lukas saat di Papua.

"Kami tegaskan, tidak ada janji dari KPK secara khusus kepada tersangka agar bisa berobat ke Singapura. Karena sekali lagi, pertemuan di Papua dalam proses penyelidikan dilakukan secara terbuka tidak ada pembicaraan secara khusus," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Rabu (8/2/2023).

Ali menerangkan, pertemuan Firli Bahuri dengan Lukas Enembe di Papua dalam rangka proses penegakan hukum, yakni pemeriksaan tersangka. Pertemuan tersebut, kata Ali, juga terbuka dan disaksikan oleh banyak pihak, termasuk diliput oleh media.

"Saat itu ada pihak eksternal juga dari Polda, dari BIN daerah, dari IDI, ada keluarga juga dari tersangka LE. Tidak ada permintaan-permintaan khusus apalagi kemudian menjanjikan untuk berobat ke Singapura," ungkapnya.

Sekadar informasi, Lukas sempat menuliskan surat dengan tulisan tangan yang ditujukan kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Dalam surat itu, Lukas meminta kepada Firli untuk diizinkan berobat ke Singapura.

Lukas mengklaim kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan. Namun, permohonan Lukas tersebut ditolak KPK.

Kata Ali, pihaknya memang telah menerima surat tulisan tangan Lukas Enembe yang ditujukan kepada Ketua KPK. Surat tersebut telah ditindaklanjuti.

Namun, kata Ali, tidak ada kondisi yang mengkhawatirkan dari Lukas Enembe untuk kemudian dibawa ke Singapura.

"Bahwa dia punya riwayat penyakit, betul, tapi kemudian kedaruratan dari penyakitnya itu tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Namun demikian tentu kami ini penegak hukum, untuk kemudian bisa memastikan Terkait dengan kesehatannya LE maka kami harus melakukan koordinasi," bebernya.

KPK telah menetapkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran Rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran Rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement