sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Usut Modus Kecurangan Pengadaan Truk Angkut di Basarnas RI

News editor Arie Dwi Satrio
05/09/2023 17:06 WIB
KPK mengungkapkan modus kecurangan dalam proyek pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di
KPK Usut Modus Kecurangan Pengadaan Truk Angkut di Basarnas RI. (Foto: MNC Medua)
KPK Usut Modus Kecurangan Pengadaan Truk Angkut di Basarnas RI. (Foto: MNC Medua)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus kecurangan dalam proyek pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Badan SAR Nasional (Basarnas) RI.

Dalam pengadaan proyek tersebut terdapat ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan dengan isi kontrak proyek tersebut.

Dugaan kecurangan tersebut kemudian didalami penyidik KPK lewat Pegawai Direktorat Bina Tenaga Basarnas RI, Arie Joko Lelono, yang dikonfirmasi soal proses pemeriksaan hasil pekerjaan yang diduga banyak ketidaksesuaian dengan isi kontrak proyek tersebut.

"Arie Joko Lelono (Pegawai Direktorat Bina Tenaga Basarnas/PPHP), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pemeriksaan hasil pekerjaan yang diduga banyak ketidaksesuaian dengan isi kontrak pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (5/9/2023).

Sekadar informasi, KPK sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle di Badan SAR Nasional (Basarnas RI) tahun 2014. Pengadaan truk angkut dan kendaraan penyelamatan tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar.

KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan di Basarnas RI tersebut. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI, Max Ruland Boseke; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Basarnas RI, Anjar Sulistiyono; serta Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.

KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencegah ketiga tersangka tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Ketiganya dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 17 Juni 2023.

Namun, Ali masih enggan membeberkan secara detail konstruksi perkara terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI ini. Ia baru akan membuka secara terang benderang setelah adanya upaya paksa penahanan terhadap para tersangka.

"Kecukupan alat bukti menjadi dasar kami untuk nantinya menyampaikan secara lengkap konstruksi utuh perkara ini," ujarnya.

(FRI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement