IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas terkait kuota haji tambahan.
KPK mendalami apakah SK itu merupakan rancangan sendiri atau adanya keterlibatan orang lain.
SK yang dimaksud yakni Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
"Kita akan memperdalam bagaimana proses dari SK itu terbit. Karena pada umumnya, pada jabatan setingkat Menteri, yang bersangkutan memang merancang sendiri atau SK itu sudah jadi?" kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (12/8/2025).
"Ada yang menyodorkan SK itu kepada yang bersangkutan kemudian ditandatangani," lanjutnya.
Asep melanjutkan, SK itu sudah melanggar dari ketentuan proporsional yang telah ditentukan. Menurut Asep, berdasarkan ketentuan yang ada proporsi untuk kuota haji reguler harusnya 92 persen dan sisanya untuk kuota haji khusus.
"Nah apakah ini (SK) usulan dari bottom (ke) up, dari bawah atau ini memang perintah dari top (ke) bottom. Ini yang sedang kita dalami," kata Asep.
Adapun SK yang ditandatangani Gus Yaqut itu kini juga telah dipegang KPK. Dokumen itu kini pun sudah disebut menjadi barang bukti.
"Sudah kita peroleh dan itu (SK) menjadi salah satu bukti," kata dia.
Untuk diketahui, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jamaah.
Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jamaah haji reguler dan 8 persen untuk jamaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
(Nur Ichsan Yuniarto)