IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam waktu dekat akan memanggil empat fintech peer to peer (p2p) lending yang telah menyalurkan pinjaman kepada para mahasiswa.
Hal itu dilakukan untuk menangani persoalan pinjaman online (pinjol) kepada mahasiswa, seperti kasus viral bayar kuliah mahasiswa ITB.
Keempat perusahaan tersebut di antaranya PT Dana Bagus Indonesia (DANABAGUS), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (CICIL), PT Fintech Bina Bangsa (EDUFUND), dan PT Inclusive Finance Group (DANACITA).
"Tercatat dari berbagai sumber, keempat perusahaan tersebut telah menyalurkan pinjaman mahasiswa hampir mencapai nilai Rp450 miliar. Sebagian besar, yaitu 83,6% disalurkan oleh DANACITA," jelas Ketua KPPU, M Fanshrullah Asa dalam keterangan resminya, dikutip Senin (26/2/2024).