sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPPU Segera Panggil Empat Pinjol Pemberi Pinjaman Biaya Kuliah, Kenapa?

News editor Atikah Umiyani/MPI
26/02/2024 12:56 WIB
KPPU dalam waktu dekat akan memanggil empat fintech peer to peer (p2p) lending yang telah menyalurkan pinjaman kepada para mahasiswa. 
KPPU Segera Panggil Empat Pinjol Pemberi Pinjaman Biaya Kuliah, Kenapa? (Foto MNC Media)
KPPU Segera Panggil Empat Pinjol Pemberi Pinjaman Biaya Kuliah, Kenapa? (Foto MNC Media)

Menurutnya, berbagai produk pinjaman mahasiswa daring yang mengenakan bunga atau berbagai biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman di luar pendidikan tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU No. 12/2012). 

"Sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat," tegasnya. 

Fanshrullah menambahkan, KPPU sesuai tugas dan kewenangannya, akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring, jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa tersebut.

"Untuk itu, KPPU dalam waktu dekat akan memanggil berbagai lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa tersebut, serta mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperoleh keterangan lebih lanjut," pungkasnya.

Sebelumnya, KPPU telah menghadirkan 83 perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa (student loan) pada 19 Februari 2024. 

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh berbagai perguruan tinggi tersebut, KPPU mencatat bahwa pinjaman mahasiswa difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT), khususnya bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement