sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPPU Segera Panggil Empat Pinjol Pemberi Pinjaman Biaya Kuliah, Kenapa?

News editor Atikah Umiyani/MPI
26/02/2024 12:56 WIB
KPPU dalam waktu dekat akan memanggil empat fintech peer to peer (p2p) lending yang telah menyalurkan pinjaman kepada para mahasiswa. 
KPPU Segera Panggil Empat Pinjol Pemberi Pinjaman Biaya Kuliah, Kenapa? (Foto MNC Media)
KPPU Segera Panggil Empat Pinjol Pemberi Pinjaman Biaya Kuliah, Kenapa? (Foto MNC Media)

Namun dalam regulasi yang ada, yakni UU No. 12/2012 khususnya Pasal 76, menyebut bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik. 

Salah satu cara pemenuhan haknya, dilakukan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan. 

Ini dipertegas oleh penjelasan undang-undang tersebut yang menjelaskan bahwa pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang diterima oleh mahasiswa tanpa bunga untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikan tinggi dengan kewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup.

Dalam kasus ini, pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. 

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement