sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Satgas Blokir 311 Pinjol Ilegal dan Pinjaman Pribadi

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
13/02/2024 15:13 WIB
Satgas PASTI pada Januari 2024 kembali melakukan pemblokiran terhadap 233 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi. 
Satgas Blokir 311 Pinjol Ilegal dan Pinjaman Pribadi. (Foto: MNC Media)
Satgas Blokir 311 Pinjol Ilegal dan Pinjaman Pribadi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI pada Januari 2024 kembali melakukan pemblokiran terhadap 233 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi. 

Selain itu, Satgas juga memblokir 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Sejak 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas telah menghentikan sebanyak 8.460 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

“Satgas mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi, karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam,” kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto dalam keterangan resminya, Selasa (13/2/2024).

Hudiyanto melanjutkan, di awal tahun 2024 ini, Satgas PASTI juga mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak akhir-akhir ini. Ia menyebut, kegiatan tersebut semakin banyak beredar di masyarakat dan merugikan para korbannya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement