sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Satgas Blokir 311 Pinjol Ilegal dan Pinjaman Pribadi

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
13/02/2024 15:13 WIB
Satgas PASTI pada Januari 2024 kembali melakukan pemblokiran terhadap 233 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi. 
Satgas Blokir 311 Pinjol Ilegal dan Pinjaman Pribadi. (Foto: MNC Media)
Satgas Blokir 311 Pinjol Ilegal dan Pinjaman Pribadi. (Foto: MNC Media)

Ia menjelaskan modus penipuan diawali dengan pelaku meminta korban melakukan suatu pekerjaan untuk like dan subscribe suatu postingan di sosial media. Setelah melakukan misi pertama, korban mendapatkan penghasilan dan kemudian diundang untuk bergabung dalam suatu grup chat.

Kemudian, pelaku meminta korban untuk melakukan deposit dan mengerjakan misi-misi selanjutnya. Lalu, pelaku memberikan janji bahwa setelah misi terpenuhi dan terselesaikan dengan baik, korban akan mendapatkan deposit kembali beserta reward yang dijanjikan.

Pada pekerjaan selanjutnya, pelaku kembali meminta menambah deposit dari para korban, namun setelah beberapa waktu kemudian pelaku kabur atau menghilang dengan membawa kabur uang korban.

“Korban ditipu dengan iming-iming mendapatkan imbalan yang cepat didapatkan dari hasil kerja paruh waktu,” ujar Hudiyanto.

Dalam hal ini, masyarakat diharapkan mewaspadai modus tersebut maupun modus-modus penipuan lainnya. Menurutnya, pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggungjawab. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement