“Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L),” tutur Hudiyanto.
Ia menjelaskan, legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Sementara logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.
(SLF)