Menurutnya, hal ini sebagai penanda bahwa aplikasi Sirekap yang disediakan KPU sebagai alat bantu masyarakat untuk mengetahui perolehan suara Pemilu 2024 dengan cepat, bisa bekerja.
"Apa indikatornya? Karena publik bisa melaporkan kepada KPU. Kalau Sirekap ini tidak bekerja kan tidak mungkin orang bisa melapor, bisa mengetahui bahwa publikasi formulir C hasil yang diunggah dengan konversinya salah, itu kan gara-gara bisa mengakses Sirekap kan?," tutupnya.
(NIY)