IDXChannel - Tenaga Ahli Utama KSP, Brian Sri Prahastuti, meminta kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mengaudit RSUD Subang. Hal itu menanggapi kasus ibu hamil dan bayinya yang meninggal akibat ditolak penanganannya oleh rumah sakit tersebut.
Menurut dia, Dinas Kesehatan Kabupaten Subang wajib melakukan Audit Kasus untuk mengetahui penyebab kematian ibu serta merumuskan rekomendasi agar kasus serupa tidak terjadi lagi, terutama di RSUD Ciereng Subang.
Lebih lanjut, Brian sangat menyayangkan masih adanya penolakan penanganan kasus gawat darurat oleh rumah sakit, khususnya kepada ibu hamil. Sebab, pemerintah terus berupaya menekan kematian pada ibu melahirkan.
"Apalagi kasus ini menyebabkan kematian ibu dan bayi, sementara kita ketahui bahwa penurunan Angka Kematian Ibu merupakan prioritas nasional seperti halnya penurunan angka stunting," kata Brian dalam keterangannya, Rabu (8/3/2023).
Brian menjelaskan rumah sakit seharusnya menjalankan standar kualitas Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK), yang dibentuk untuk mencegah keterlambatan penanganan kasus kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal di RS.
"Mencermati kronologis kasus di atas, pasien sdh mendapatkan penanganan awal di IGD RS sebelum dialihrawat ke bagian PONEK. Semestinya, urusan administrasi diselesaikan tanpa menunda tindakan medis yang diperlukan untuk menyelamatkan nyawa ibu dan bayi," jelasnya.