"Di situ terlihat banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut, tapi tidak disampaikan, atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut," ujarnya.
Selanjutnya, terkait Ketua Majelis, Purwanto S. Abdullah yang disanksi non-palu tapi bisa mengadili perkara yang menjerat kliennya.
"Diputus bersalah non-palu itu 8 Desember 2025, ditunjuk menjadi hakimnya itu 9 Desember 2025. Artinya betul-betul menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial tersebut," ucapnya.
Selain itu, Ari juga menyoroti perilaku hakim yang disebutnya tidur selama proses persidangan berlangsung.
"Bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan kalau mereka tidur? Dan ini karena ini memang direkam, jadi mudah untuk dibuktikan," tuturnya.