sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lahan Nganggur 2 Tahun Diambil Negara? Ini Penjelasan Menteri ATR/BPN

News editor Iqbal Dwi Purnama
06/08/2025 13:30 WIB
Nusron menjelaskan, pada dasarnya seluruh tanah di Indonesia dimiliki oleh negara, sedangkan masyarakat hanya diberikan status kepemilikan atas tanah saja.
Lahan Nganggur 2 Tahun Diambil Negara? Ini Penjelasan Menteri ATR/BPN. Foto: iNews Media Group.
Lahan Nganggur 2 Tahun Diambil Negara? Ini Penjelasan Menteri ATR/BPN. Foto: iNews Media Group.

Peringatan pertama terkait potensi tanah terlantar itu diberikan waktu 180 hari. Setelah itu, diberikan peringatan kedua selama 90 hari, dievaluasi selama 2 minggu.

"Kalau dievaluasi 2 minggu masih bandel lagi, kita kasih peringatan lagi 45 hari. Evaluasi lagi 2 minggu masih bandel, kira SP (Surat Peringatan) 3, selama 30 hari. Kita monitoring baru kemudian rapat penetapan (tanah terlantar). Jadi itu totalnya 587 hari,"  kata dia.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement