IDXChannel - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan tanah nganggur atau tidak punya aktivitas selama 2 tahun akan diambil alih oleh negara.
Nusron menjelaskan, pada dasarnya seluruh tanah di Indonesia dimiliki oleh negara, sedangkan masyarakat hanya diberikan status kepemilikan atas tanah saja. Sehingga jika tidak digunakan maka bisa diambil alih oleh negara.
"Tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu negara. Orang itu hanya menguasai, negara memberikan hak kepemilikan. (Kalau ada yang bilang) 'Tapi ini tanah mbah saya, leluhur saya'. Saya mau tanya, memang mbah-mbah atau leluhur bisa membuat tanah?" ujarnya acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Nusron mengatakan hingga saat ini setidaknya ada 100 ribu hektare tanah yang tengah dipantau sebagi tanah-tanah terlantar oleh Pemerintah.
Namun, proses hingga penetapan tanah terlantar itu membutuhkan waktu sekitar 578 hari atau sekitar 2 tahun. Pada prosesnya, pertama-tama pemerintah akan memberikan surat terguran terkait potensi tanah terlantar.