"Contohnya tadi ada seorang ibu yang sudah tinggal lebih dari 50 tahun di lokasi tersebut dan saat ini masih dalam proses appraisal karena belum ada kesepakatan harga," katanya.
Dia menjelaskan, nilai pembebasan lahan yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta terhadap bangunan warga diambil dari harga pasar yang telah tersedia. Oleh karenanya, Pemprov DKI tak menawarkan harga secara sembarangan kepada warga.
"Harga di bidang-bidang sekitarnya sudah tersedia sehingga dapat dijadikan referensi dalam menentukan nilai appraisal. Mudah-mudahan pola seperti ini bisa diterapkan di seluruh Jakarta untuk menghilangkan praktik middleman atau perantara," ujar dia.
(Dhera Arizona)