DPR RI, yang telah menjalankan fungsi legislasi, menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan, merumuskan RAPBN 2025 untuk suksesi transisi pemerintahan, menyelesaikan banyak undang-undang strategis, seperti UU Ibu Kota Negara, UU Daerah Khusus Jakarta, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Aparatur Sipil Negara, dan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak.
Sedangkan DPD RI terus mengawal kemandirian daerah otonom, menginisiasi inisiatif rancangan legislasi, melakukan pengawasan pelaksanaan UU dan Perda, serta memberi perhatian khusus terkait agraria dan pangan. Begitu juga dengan BPK RI telah mengawasi penggunaan anggaran negara serta memperkokoh kepercayaan dan kepemimpinan Indonesia di dunia internasional melalui keaktifannya dalam organisasi dan forum-forum global.
Mahkamah Konstitusi RI telah menangani lebih dari 202 perkara pengujian UU dan mengadili sengketa Pemilu. Sementara itu, Mahkamah Agung RI beserta lembaga peradilan di bawahnya yang mengadili dan melakukan penguatan restorative justice untuk menyelaraskan kepentingan korban dan pertanggungjawaban terdakwa tanpa melalui pemidanaan. Komisi Yudisial RI telah berperan aktif mewujudkan hakim berintegritas dan berkualitas guna meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap institusi kehakiman di negara kita.
Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air, Sepuluh tahun bukanlah waktu yang cukup panjang untuk mengurai semua permasalahan bangsa. Saya sangat menyadari bahwa sebagai pribadi yang jauh dari kata sempurna, sebagai insan yang tumbuh dalam segala keterbatasan, dan sebagai manusia yang jauh dari kata istimewa, sangat mungkin ada yang luput dari pandangan saya. Sangat mungkin ada celah dari langkah-langkah yang saya ambil. Sangat mungkin banyak kealpaan dalam diri saya.
Oleh sebab itu, di penghujung masa jabatan ini, izinkan saya menyampaikan suara nurani terdalam kepada Bapak, Ibu, Saudara-Saudara se-Bangsa dan seTanah Air, kepada seluruh rakyat Indonesia, tidak terkecuali satupun.