IDXChannel - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap saat libur Paskah, Jumat (18/4/2025).
“Sehubungan dengan peringatan Wafat Isa Almasih, ketentuan sistem Ganjil-Genap di 25 ruas jalan di Jakarta pada Jumat, 18 April 2025 ditiadakan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Kamis (17/4/2025).
Dia menambahkan, ditiadakannya kebijakan ganjil-genap ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
“Dan Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” katanya.