sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Libur Paskah, Aturan Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan 

News editor Riyan Rizki Roshali
17/04/2025 19:06 WIB
Dishub DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap saat libur Paskah, Jumat (18/4/2025). 
Dishub DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap saat libur Paskah, Jumat (18/4/2025). 
Dishub DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap saat libur Paskah, Jumat (18/4/2025). 

Peniadaan ini, kata dia, sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 aya 3 bahwa Sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Kendati begitu, masyarakat diingatkan untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara. 

“Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement