Peniadaan ini, kata dia, sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 aya 3 bahwa Sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Kendati begitu, masyarakat diingatkan untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.
“Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)