Menurut Agustina, berbeda dengan periode libur sebelumnya seperti saat Ramadan yang masih menerapkan mekanisme distribusi melalui sistem bundling, pada masa libur sekolah kali ini BGN memutuskan untuk menghentikan seluruh distribusi MBG.
"Periode yang dulu, itu di hari Ramadan, di saat libur-libur gitu, ada sistem pemberian MBG sistem bundling-lah dan sebagainya ya. Nah, untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG dengan maksud tadi untuk standardisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya," kata dia.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa SPPG yang tidak beroperasi selama periode penghentian program tidak akan menerima insentif operasional.
Sebelumnya, setiap SPPG memperoleh insentif sebesar Rp6 juta per hari, termasuk bagi unit yang belum beroperasi secara penuh karena jumlah penerima manfaat belum mencapai target 3.000 orang.
(Nur Ichsan Yuniarto)