IDXChannel - Kebijakan ganjil-genap pada tanggal 16-17 Februari 2026 di Jakarta ditiadakan. Momen tersebut bertepatan dengan adanya libur Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
Peniadaan ganjil-genap tersebut disampaikan oleh akun resmi TMC Polda Metro Jaya yang diakses Senin (16/2/2026).
“Sehubungan dengan Tahun Baru Imlek Kongzili, sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan pada 16-17 Februari 2026,” tulis pernyataan TMC Polda Metro.
TMC Polda Metro menjelaskan, aturan ganji genap tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 di mana aturan tersebut tidak diberlakukan selama hari libur nasional.
"SKB 3 Menteri tentang perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2026. Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional," ujarnya.
TMC Polda Metro Jaya juga mengimbau, agar seluruh pengendara untuk tetap berhati-hati selama berkendara. Selain itu, pengendara turut diimbau untuk terus mematuhi aturan dalam berkendara.
“Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas,” tulisnya.
(Rahmat Fiansyah)