sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Luhut Minta Pemprov DKI Revisi Perpres Pengolahan Sampah

News editor Giffar Rivana
31/08/2023 15:09 WIB
Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan diminta direvisi
Luhut Minta Pemprov DKI Revisi Perpres Pengolahan Sampah
Luhut Minta Pemprov DKI Revisi Perpres Pengolahan Sampah

IDXChannel - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan perlu segera di revisi. 

Hal tersebut sesuai arahan Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan.

"Pak Menko pertama memang Perpres (Nomor) 35 2018 mau direvisi," kata Asep usai pertemuan dengan Luhut di kantor Kemenko Marves, Rabu (30/8/2023) sore.

Selama ini Perpres Nomor 35 Tahun 2018 itu selalu tertuju agar limbah sampah selalu diolah menjadi energi listrik ramah lingkungan. Luhut meminta revisi regulasi tersebut agar pemanfaatan limbah sampah bisa lebih luas dalam pemanfaatannya.

"Selama ini pengelolaan sampah menjadi energi listrik, kemudian mau kita bebaskan enggak cuman jadi listrik tapi jadi apa saja boleh," ujar Asep.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebelumnya bertemu dengan Menko Marves Luhut Panjaitan untuk membahas tentang revisi Perpres Nomor 35 tahun 2018.

"Perbaikan Perpres 35 tahun 2018 akan disempurnakan," ucap Heru Budi.

Menurutnya, perpres tersebut harus lebih fleksibel agar tidak terfokus pada pemanfaatan sampah untuk menjadi energi listrik ramah lingkungan, tetapi bisa menyesuaikan dengan daerah masing-masing untuk pemanfaatan limbah sampah.

"Terkait fleksibilitas untuk menyelesaikan sampah, jadi pakai teknologi apa saja sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. Misalnya, Medan pakai apa, Jakarta cocoknya RDF (Refuse Derived Fuel) ya RDF, Surabaya cocoknya pakai teknologi ITF (Intermediate Treatment Facility) ya silakan," tutur Heru Budi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement