Mahfud menilai, narasi atau keterangan tulisan pada video tersebut merupakan fitnah kepada pihak-pihak yang ada dalam video tersebut, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Wamenkumham Eddy.
"Ini seperti fitnah kepada Mendagri dan Wamenkumham," kata Mahfud.
"Lagi pula RKUHP baru berlaku 3 tahun lagi. Dan menurut RKUHP itu perubahan hukuman harus ada dalam vonis hakim. Divonis tidak ada kok," sambungnya.
(YNA)