IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, bakal mengusut dugaan kasus pencucian uang sebesar Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan melibatkan aparat penegak hukum.
"Saya berpikir kalau misalnya ada permintaan ke kementerian untuk diselidiki tindak pencucian uang kan terus saya harus kasih kan ke aparat penegak hukum, KPK, atau kejaksaan atau polisi," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).
Jika dalam proses pengusutan tak mengalami perkembangan, maka ia akan melibatkan dan memindahkan penanganannya ke lembaga penegak hukum lain.
"Saya berpikir nanti mau saya undang, siapa lembaga ini, kalau dalam 1 bulan tidak ada perkembangan, saya ambil, saya pindah, karena saling ambil sendiri nggak bisa, gitu. Tidak boleh pindah ke aparat lain, itu salah satu penyebab macet. Nanti kita akan panggil kok sekian lama tidak ada perkembangan, pindah. Dari misalnya Kejaksaan ke KPK, jadi berdasarkan kesepakatan aja di sini antarpimpinan, kalau nunggu UU dibuat ya enggak selesai, kita kesulitan lagi untuk menyelesaikannya," ujarnya.
Diketahui, Mahfud MD memastikan jika kejanggalan dana tersebut bukan berkenaan dengan korupsi, namun terkait dugaan tindak pencucian uang. Hal tersebut ia ungkap setelah melakukan pertemuan dengan Wakil Menkeu Suahasil Nazara beserta jajarannya di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat, (10/3/2023).