sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Redenominasi Rupiah Rp1.000 Jadi Rp 1

News editor Felldy Utama
17/07/2025 21:00 WIB
Perkara nomor 94/PUU-XXIII/2025 ini sebelumnya dilayangkan oleh Zico LDS sebagai pihak pemohon.
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Redenominasi Rupiah Rp1.000 Jadi Rp1 (iNews Media Group)
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Redenominasi Rupiah Rp1.000 Jadi Rp1 (iNews Media Group)

Selain itu, untuk melaksanakan redenominasi, MK menilai perlu ada kajian yang dilakukan secara komprehensif. Hal tersebut pun saat ini tengah dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

"Kebijakan redenominasi mata uang rupiah pada dasarnya merupakan kebijakan fundamental yang memiliki konsekuensi luas terhadap sistem moneter, transaksi keuangan, dan psikologi masyarakat," katanya.

Sebelumnya advokat bernama Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak menggugat Pasal 5 Ayat 1 Huruf C dan Pasal 5 Ayat 2 Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ke MK.

Pemohon meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk redenominasi atau melakukan pengurangan jumlah nol dalam mata uang rupiah. Sebagai contoh pecahan Rp1.000 diredenominasi menjadi Rp1 saja.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement