sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Redenominasi Rupiah Rp1.000 Jadi Rp 1

News editor Felldy Utama
17/07/2025 21:00 WIB
Perkara nomor 94/PUU-XXIII/2025 ini sebelumnya dilayangkan oleh Zico LDS sebagai pihak pemohon.
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Redenominasi Rupiah Rp1.000 Jadi Rp1 (iNews Media Group)
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Redenominasi Rupiah Rp1.000 Jadi Rp1 (iNews Media Group)

Zico menilai Pasal 5 ayat (1) huruf c UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:

“Ciri umum Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat: c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagaimana nilai nominalnya yang telah disesuaikan dengan mengkonversi angka Rp1.000 (Seribu Rupiah) menjadi Rp1 (Satu Rupiah)," tulis isi permohonan Zico.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement