Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melaporkan LHKPN periode 2022 di lembaga legislatif baru 38%, eksekutif 53%, dan yudikatif 94,8%.
Padahal LHKPN menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi, kemudian asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran atas harta yang didapatkan para penyelenggara negara saat menjabat.
Selain itu, sorotan publik kepada pejabat semakin kencang setelah pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo yang memamerkan kekayaannya namun belum melaporkan LHKPN.
(YNA)