sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Masa PPDB, Guru Bisa Lapor KPK Jika Terima Gratifikasi

News editor Jonathan Simanjuntak/MPI
24/06/2024 20:47 WIB
KPK membuka kanal untuk pelaporan gratifikasi terhadap guru jika mendapatkan benda atau uang yang diduga sebagai bentuk gratifikasi.
Masa PPDB, Guru Bisa Lapor KPK Jika Terima Gratifikasi. (Foto: MNC Media)
Masa PPDB, Guru Bisa Lapor KPK Jika Terima Gratifikasi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kanal untuk pelaporan gratifikasi terhadap guru jika mendapatkan benda atau uang yang diduga sebagai bentuk gratifikasi. Hal itu termasuk dalam masa-masa penerimaan peserta didik baru (PPDB).

"Jadi dari tenaga pendidik mau dia ASN mau dia non-ASN sebenarnya memang mereka enggak boleh menerima gratifikasi dalam konteks apapun," kata Fungsional Direktorat Gratifikasi KPK, Henny Kusumaningrum, dalam Bincang Di KPK Celah Gratifikasi PPDB dalam kanal Youtube KPK, Senin (24/6/2024).

"Ketika guru itu secara sengaja maupun tidak sengaja menerima, mereka sebaiknya segera melapor ke KPK," jelasnya.

Guru bisa melaporkan dugaan gratifikasi melalui kanal gol.kpk.go.id atau mengirimkan email ke [email protected]. Nantinya guru akan diminta mengisi formulir lengkap bagaimana kejadian itu berlangsung.

"Di situ bapak ibu bisa langsung jelaskan tentang kriteria, kronologi seperti apa bendanya apa, konteksnya apa atau detail-detail lain," jelasnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement