IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kanal untuk pelaporan gratifikasi terhadap guru jika mendapatkan benda atau uang yang diduga sebagai bentuk gratifikasi. Hal itu termasuk dalam masa-masa penerimaan peserta didik baru (PPDB).
"Jadi dari tenaga pendidik mau dia ASN mau dia non-ASN sebenarnya memang mereka enggak boleh menerima gratifikasi dalam konteks apapun," kata Fungsional Direktorat Gratifikasi KPK, Henny Kusumaningrum, dalam Bincang Di KPK Celah Gratifikasi PPDB dalam kanal Youtube KPK, Senin (24/6/2024).
"Ketika guru itu secara sengaja maupun tidak sengaja menerima, mereka sebaiknya segera melapor ke KPK," jelasnya.
Guru bisa melaporkan dugaan gratifikasi melalui kanal gol.kpk.go.id atau mengirimkan email ke [email protected]. Nantinya guru akan diminta mengisi formulir lengkap bagaimana kejadian itu berlangsung.
"Di situ bapak ibu bisa langsung jelaskan tentang kriteria, kronologi seperti apa bendanya apa, konteksnya apa atau detail-detail lain," jelasnya.