sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Masa PPDB, Guru Bisa Lapor KPK Jika Terima Gratifikasi

News editor Jonathan Simanjuntak/MPI
24/06/2024 20:47 WIB
KPK membuka kanal untuk pelaporan gratifikasi terhadap guru jika mendapatkan benda atau uang yang diduga sebagai bentuk gratifikasi.
Masa PPDB, Guru Bisa Lapor KPK Jika Terima Gratifikasi. (Foto: MNC Media)
Masa PPDB, Guru Bisa Lapor KPK Jika Terima Gratifikasi. (Foto: MNC Media)

Henny berharap agar nama pemberi juga ikut dilampirkan dalam laporan itu. Namun dalam hal gratifikasi diberikan tanpa guru mengetahui identitas pemberi maka, identitas pemberi bisa dikosongkan.

"Karena sebenarnya form itu sebenarnya tidak compulsory tidak wajib untuk diisi cuman kita encourage untuk mengisi jika tahu," tutupnya.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement