IDXChannel - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan ada syarat batas usia anak dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
"Jadi ada pembatasan usia dalam PPDB tahun ini, nanti ada di juknis batasan usianya baik tingkat SD, SMP, SMA berapa," ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan yang juga merangkap sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam konferensi pers kepada awak media di Lantai 5 Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2024).
Budi kemudian merinci batas usia maksimal maupun minimal dalam PPDB 2024.
"SD minimal 6 tahun, SMP maksimal 15 tahun, SMA itu maksimal 21 tahun," terang Budi.