IDXChannel - Komisi III DPR RI mengundang masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya terkait RUU KUHAP. Masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasinya pun minta mengajukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
"Kami juga mempersilahkan kepada masyarakat luas yang mau menyampaikan aspirasinya agar bisa mengajukan RDPU di Komisi III agar aspirasinya bisa diakomodir," kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Minggu (20/7/2025).
Langkah ini dilakukan agar masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya langsung agar keinginan masyarakat bisa diakomodir. Habiburokhman juga menilai langkah ini lebih haik daripada hanya melakukan aksi.
"Daripada hanya melakukan aksi demo akan lebih baik jika mereka masuk agar aspirasi mereka lebih mudah diserap oleh seluruh fraksi," kata dia.
Komisi III, kata Dia, juga memastikan melayani semua masukan. Nantinya setiap masukan yang datang pun akan dipertimbangkan untuk diakomodir.
"Perlu digarisbawahi bahwa komisi III adalah wakil rakyat yang harus mengayomi dan melayani semua elemen rakyat yang ingin menyampaikan aspirasi. Aspirasi mereka harus didengar, dipertimbangkan dan sebisa mungkin diakomodir," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)