"Kalau kemarin kan harus langsung lunas. Nah, sekarang dibolehkan untuk melakukan cicilan supaya agak ringan saat melakukan pelunasan," ujar Gus Yaqut.
Usulan ini akan dibahas bersama Komisi VIII DPR RI, di mana sebelumnya akan dilakukan evaluasi keuangan haji bersama Komisi VIII DPR RI pada 27 September 2023.
"Kemudian nanti Insyaallah di pertengahan Oktober sudah mulai pembahasan untuk pelaksanaan haji tahun depan," tuturnya.
(RNA)