Pemberantasan judi online memang tidak bisa hanya mengandalkan Polri dan Komdigi. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyebut, pemberantasan judi online perlu kolaborasi lintas sektor sehingga penanganannya harus dari hulu ke hilir.
“Menangani judi online harus dari hulu hingga hilir, pencegahan menjadi bagian dari program di hulu, dan itu tidak cukup dengan sosialisasi dan pelatihan, namun dapat dikemas dalam program-program lain,” kata Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito.
Dia menagaskan jika judi online bukan hanya menjadi ancaman ekonomi melainkan sosial dan moral.
"Perjudian daring bukan hanya ancaman ekonomi, tetapi juga sosial dan moral. Dunia pendidikan harus menjadi benteng pertama dalam mencegah perilaku destruktif ini," katanya.
Menkomdigi Meutya Hafid terus meningkatkan literasi digital masyarakat demi memberantas judi online.
"Kami memperbanyak upaya meningkatkan literasi digital," kata Meutya di Malang, Sabtu (4/1/2025).
Menurutnya, pemberantasan judi online tidak cukup dengan pendekatan teknologi saja. Dengan memperkuat literasi digital, masyarakat akan lebih bisa memahami dampak negatif dan kerugian yang ditimbulkan akibat memainkan judi daring, salah satunya terjerat kasus hukum.