Selain itu, Komdigi juga menggandeng operator seluler dalam mengantisipasi dan mempersempit ruang gerak aktivitas judi online. Salah satunya adalah dengan mencegah transaksi transfer pulsa yang digunakan sebagai alat bayar judol.
"(Kami) membahas tentang upaya-upaya kita untuk mencegah transaksi transfer pulsa digunakan sebagai alat bayar dalam aktivitas judi online," kata Plt Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Ismail.
Dalam hal ini, pihaknya membatasi transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari.
Ismail menegaskan, aturan pembatasan transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari sudah diberlakukan seluruh operator seluler. Untuk itu, pihaknya bakal menyiapkan aturan lain guna mempersempit ruang gerak para pelaku judol.
"Transfer pulsa Rp1 juta per hari Itu sudah dilakukan oleh seluruh operator seluler, dan terus berjalan. Kami akan rapat untuk mempertajam lagi kebijakan supaya semakin efektif mencegah transaksi judi online," kata dia.
Upaya lain yang dilakukan oleh Komdigi yakni menutup ruang gerak para pelaku judol dengan memblokir sejumlah rekening yang digunakan untuk transaksi judol.
Kali ini, Komdigi menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Bank Indonesia (BI) dalam memantau transaksi yang dianggap ilegal.
Hasilnya, OJK sudah meminta bank memblokir 8.500 rekening terkait judi online. Pemblokiran itu dilakukan sepanjang 2024.