Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga ikut berperan dalam pemberantasan judi online. Mereka bahkan sudah mengantongi nama-nama pemain judi online. Nama-nama yang diidentifikasi nantinya akan dicegah akan tidak bermain judi online lagi.
"Jadi PPATK mempunyai data base yang cukup lengkap mengenai pemain judi online," kata Danang Tri Hartono.
"Jadi intinya yang pertama adalah bagaimana bahwa pemain judi online yang teridentifikasi ini tidak bermain lagi. Karena itu sesuai dengan KUHP 303 bisa kena termasuk tindak pidana," kata dia.
Komdigi juga memblokir akun-akun selebgram yang terbukti terafiliasi dengan promosi judi online. Mereka memanfaatkan jumlah pengikut yang besar untuk menarik lebih banyak korban.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemenkomdigi, Molly Prabawaty mengatakan, langkah itu diambil demi melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang semakin marak di ruang digital.
“Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang memanfaatkan popularitasnya untuk menyebarkan praktik ilegal seperti judi online. Ini adalah ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda,” kata dia
Dia menambahkan, Komdigi berhasil menindak 221.116 konten, akun, dan situs judi online selama periode 1-30 Desember 2024.
Dalam rentang waktu lebih luas, sejak 20 Oktober hingga 30 Desember 2024, Komdigi telah menurunkan 658.889 konten, terdiri atas 604.590 laman dan IP, 27.526 konten/akun di platform Meta.
Kemudian 16.165 file sharing, 6.331 pada Google/YouTube, 3.698 di platform X, 378 di Telegram, dan 197 di TikTok.
Secara keseluruhan, sejak 2017 hingga akhir 2024, Kemenkomdigi telah memblokir lebih dari 5,5 juta konten terkait judi online.
Meutya Hafidz meminta seluruh pihak untuk kompak untuk memberantas judi online di Indonesia.
"Kami yakin kalau kompak, kuat, sebagaimana arahan presiden, ya. Hari ini Pak Menko meskipun lintas tapi tetap karena semuanya ter-link menjadi satu permasalahan judi online ini. Selama kompak, semuanya saya rasa insya Allah bisa ditangani," kata dia.
Komdigi juga meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam aktivitas digital dan melaporkan temuan terkait promosi atau konten judol melalui laman www.aduankonten.id, WhatsApp: 0811-9224-545, dan Chatbot Stop Judi Online: 0811-1001-5080.
(Nur Ichsan Yuniarto)