IDXChannel - Pemerintah terus berkomitmen untuk memberantas judi online di Indonesia. Komitmen itu ditunjukkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid hingga jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Terbaru, Korps Bhayangkara mengungkap 1.611 kasus judi online selama 2024.
"1.611 perkara di antaranya merupakan tindak pidana perjudian online yang melibatkan 1.918 tersangka," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat Rilis Akhir Tahun 2024 di Mabes Polri beberapa waktu yang lalu.
Listyo Sigit menambahkan, dari ribuan kasus judi online yang diungkap itu, kata dia, terdapat 343 kasus sudah berhasil diselesaikan dan 1.243 perkara masih dalam proses penyidikan.
Para pelaku kasus judi online juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini diharapkan dapat memberikan efek deteren (deterrence effect) terhadap para pelaku.
Polri berhasil menyita barang bukti berupa tanah dan bangunan, perhiasan, perangkat elektronik, kendaraan mewah, rekening dan akun e-commerce, emas maupun uang tunai senilai Rp61,072 miliar. Serta mengajukan pemblokiran terhadap 126.447 situs judi online.
Pemberantasan judi online memang tidak bisa hanya mengandalkan Polri dan Komdigi. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyebut, pemberantasan judi online perlu kolaborasi lintas sektor sehingga penanganannya harus dari hulu ke hilir.
“Menangani judi online harus dari hulu hingga hilir, pencegahan menjadi bagian dari program di hulu, dan itu tidak cukup dengan sosialisasi dan pelatihan, namun dapat dikemas dalam program-program lain,” kata Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito.
Dia menagaskan jika judi online bukan hanya menjadi ancaman ekonomi melainkan sosial dan moral.
"Perjudian daring bukan hanya ancaman ekonomi, tetapi juga sosial dan moral. Dunia pendidikan harus menjadi benteng pertama dalam mencegah perilaku destruktif ini," katanya.
Menkomdigi Meutya Hafid terus meningkatkan literasi digital masyarakat demi memberantas judi online.
"Kami memperbanyak upaya meningkatkan literasi digital," kata Meutya di Malang, Sabtu (4/1/2025).
Menurutnya, pemberantasan judi online tidak cukup dengan pendekatan teknologi saja. Dengan memperkuat literasi digital, masyarakat akan lebih bisa memahami dampak negatif dan kerugian yang ditimbulkan akibat memainkan judi daring, salah satunya terjerat kasus hukum.
Dia menambahkan, Komdigi saat ini juga menggandeng 8.000 relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk memerangi judi online.
Relawan yang tersebar di seluruh Indonesia ini merupakan komunitas besar yang berisikan aktivis, pegiat, pemerhati dan pelaku TIK yang memiliki visi sama dengan pemerintah untuk melakukan edukasi kepada masyarakat agar dapat menjadikan TIK sebagai salah satu sarana memajukan bangsa.
"Kami banyak sekali dibantu oleh masyarakat yang secara mandiri rela untuk melakukan giat-giat di berbagai komunitasnya masing-masing dalam rangka memerangi judi online," kata Meutya.
Komdigi juga akan memblokir keyword atau kata kunci yang marak digunakan para pelaku judi online, khususnya di media sosial.
Komdigi sudah berkoordinasi dengan perusahaan teknologi informasi, seperti Google hingga Meta demi merealisasikan langkah tersebut.
"Ada 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta. Kami tidak bisa sendiri menghapus keyword-nya. Kami sudah bersurat ke Google, TikTok, dan Meta untuk bekerja sama menghapus keyword-keyword tersebut," kata Meutya.
"Jadi kalau memang dibukanya dari Indonesia keyword tersebut, kita minta itu juga untuk tidak bisa muncul di keyword-nya. Begitulah langkah-langkah berikutnya," kata dia.
Selain itu, Komdigi juga menggandeng operator seluler dalam mengantisipasi dan mempersempit ruang gerak aktivitas judi online. Salah satunya adalah dengan mencegah transaksi transfer pulsa yang digunakan sebagai alat bayar judol.
"(Kami) membahas tentang upaya-upaya kita untuk mencegah transaksi transfer pulsa digunakan sebagai alat bayar dalam aktivitas judi online," kata Plt Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Ismail.
Dalam hal ini, pihaknya membatasi transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari.
Ismail menegaskan, aturan pembatasan transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari sudah diberlakukan seluruh operator seluler. Untuk itu, pihaknya bakal menyiapkan aturan lain guna mempersempit ruang gerak para pelaku judol.
"Transfer pulsa Rp1 juta per hari Itu sudah dilakukan oleh seluruh operator seluler, dan terus berjalan. Kami akan rapat untuk mempertajam lagi kebijakan supaya semakin efektif mencegah transaksi judi online," kata dia.
Upaya lain yang dilakukan oleh Komdigi yakni menutup ruang gerak para pelaku judol dengan memblokir sejumlah rekening yang digunakan untuk transaksi judol.
Kali ini, Komdigi menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Bank Indonesia (BI) dalam memantau transaksi yang dianggap ilegal.
Hasilnya, OJK sudah meminta bank memblokir 8.500 rekening terkait judi online. Pemblokiran itu dilakukan sepanjang 2024.
Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi mengatakan, pemblokiran itu berdasarkan data yang disampaikan oleh Komdigi.
"OJK meminta pelaku perbankan untuk memblokir kurang lebih 8.500 rekening terkait tindak pidana judi online selama 2024," kata Ismail.
Dia menambahkan, dalam pemberantasan judi online ini, OJK juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” kata dia.
Dia melanjutkan, OJK merupakan bagian dari Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang telah dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring tertanggal 14 Juni 2024.
Selain memblokir 8.500 rekening, OJK juga membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengatakan, IASC ini merupakan gabungan dari OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) lainnya yang didukung oleh asosiasi industri jasa keuangan.
"Ya, selama ini semua informasi mengenai rekening yang dicurigai jadi langsung kami melakukan pemblokiran. Jadi sekarang juga dengan adanya kapasitas untuk pelacakan lebih lanjut dengan proses yang kami lakukan dengan Scam Centre, hal itu juga akan bisa lebih cepat dan lebih menyeluruh proses penelusuran," kata Mahendra.
"Jadi kami tentu mendukung penuh proses untuk pemerintah yang berhasil mengatasi ada persoalan judi online ini," kata Mahendra.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga ikut berperan dalam pemberantasan judi online. Mereka bahkan sudah mengantongi nama-nama pemain judi online. Nama-nama yang diidentifikasi nantinya akan dicegah akan tidak bermain judi online lagi.
"Jadi PPATK mempunyai data base yang cukup lengkap mengenai pemain judi online," kata Danang Tri Hartono.
"Jadi intinya yang pertama adalah bagaimana bahwa pemain judi online yang teridentifikasi ini tidak bermain lagi. Karena itu sesuai dengan KUHP 303 bisa kena termasuk tindak pidana," kata dia.
Komdigi juga memblokir akun-akun selebgram yang terbukti terafiliasi dengan promosi judi online. Mereka memanfaatkan jumlah pengikut yang besar untuk menarik lebih banyak korban.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemenkomdigi, Molly Prabawaty mengatakan, langkah itu diambil demi melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang semakin marak di ruang digital.
“Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang memanfaatkan popularitasnya untuk menyebarkan praktik ilegal seperti judi online. Ini adalah ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda,” kata dia
Dia menambahkan, Komdigi berhasil menindak 221.116 konten, akun, dan situs judi online selama periode 1-30 Desember 2024.
Dalam rentang waktu lebih luas, sejak 20 Oktober hingga 30 Desember 2024, Komdigi telah menurunkan 658.889 konten, terdiri atas 604.590 laman dan IP, 27.526 konten/akun di platform Meta.
Kemudian 16.165 file sharing, 6.331 pada Google/YouTube, 3.698 di platform X, 378 di Telegram, dan 197 di TikTok.
Secara keseluruhan, sejak 2017 hingga akhir 2024, Kemenkomdigi telah memblokir lebih dari 5,5 juta konten terkait judi online.
Meutya Hafidz meminta seluruh pihak untuk kompak untuk memberantas judi online di Indonesia.
"Kami yakin kalau kompak, kuat, sebagaimana arahan presiden, ya. Hari ini Pak Menko meskipun lintas tapi tetap karena semuanya ter-link menjadi satu permasalahan judi online ini. Selama kompak, semuanya saya rasa insya Allah bisa ditangani," kata dia.
Komdigi juga meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam aktivitas digital dan melaporkan temuan terkait promosi atau konten judol melalui laman www.aduankonten.id, WhatsApp: 0811-9224-545, dan Chatbot Stop Judi Online: 0811-1001-5080.
(Nur Ichsan Yuniarto)