IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank memblokir 8.500 rekening terkait judi online. Pemblokiran itu dilakukan sepanjang 2024.
Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi mengatakan, pemblokiran itu berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"OJK meminta pelaku perbankan untuk memblokir kurang lebih 8.500 rekening terkait tindak pidana judi online selama 2024," kata Ismail, Kamis (2/1/2025).
Dia menambahkan, dalam pemberantasan judi online ini, OJK juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” kata dia.