sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Minta Bank Blokir 8.500 Rekening Terkait Judi Online

News editor Nur Ichsan Yuniarto
02/01/2025 09:29 WIB
OJK meminta bank memblokir 8.500 rekening terkait judi online. Pemblokiran itu dilakukan sepanjang 2024.
OJK meminta bank memblokir 8.500 rekening terkait judi online. Pemblokiran itu dilakukan sepanjang 2024.
OJK meminta bank memblokir 8.500 rekening terkait judi online. Pemblokiran itu dilakukan sepanjang 2024.

Dia melanjutkan, OJK merupakan bagian dari Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang telah dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring tertanggal 14 Juni 2024.

Ismail mengatakan, OJK juga menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank yang menegaskan kepada seluruh stakeholders bank untuk menegakkan integritas dalam penyusunan laporan keuangan.

“Laporan yang benar akan menjadikan pengawasan off-site OJK dapat mendeteksi lebih cepat semua potensi masalah, dan melakukan langkah korektif segera dan efektif,” kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement