Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi mengatakan, pemblokiran itu berdasarkan data yang disampaikan oleh Komdigi.
"OJK meminta pelaku perbankan untuk memblokir kurang lebih 8.500 rekening terkait tindak pidana judi online selama 2024," kata Ismail.
Dia menambahkan, dalam pemberantasan judi online ini, OJK juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” kata dia.
Dia melanjutkan, OJK merupakan bagian dari Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang telah dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring tertanggal 14 Juni 2024.
Selain memblokir 8.500 rekening, OJK juga membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengatakan, IASC ini merupakan gabungan dari OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) lainnya yang didukung oleh asosiasi industri jasa keuangan.
"Ya, selama ini semua informasi mengenai rekening yang dicurigai jadi langsung kami melakukan pemblokiran. Jadi sekarang juga dengan adanya kapasitas untuk pelacakan lebih lanjut dengan proses yang kami lakukan dengan Scam Centre, hal itu juga akan bisa lebih cepat dan lebih menyeluruh proses penelusuran," kata Mahendra.
"Jadi kami tentu mendukung penuh proses untuk pemerintah yang berhasil mengatasi ada persoalan judi online ini," kata Mahendra.