IDXChannel - Pemerintah terus berkomitmen untuk memberantas judi online di Indonesia. Komitmen itu ditunjukkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid hingga jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Terbaru, Korps Bhayangkara mengungkap 1.611 kasus judi online selama 2024.
"1.611 perkara di antaranya merupakan tindak pidana perjudian online yang melibatkan 1.918 tersangka," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat Rilis Akhir Tahun 2024 di Mabes Polri beberapa waktu yang lalu.
Listyo Sigit menambahkan, dari ribuan kasus judi online yang diungkap itu, kata dia, terdapat 343 kasus sudah berhasil diselesaikan dan 1.243 perkara masih dalam proses penyidikan.
Para pelaku kasus judi online juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini diharapkan dapat memberikan efek deteren (deterrence effect) terhadap para pelaku.
Polri berhasil menyita barang bukti berupa tanah dan bangunan, perhiasan, perangkat elektronik, kendaraan mewah, rekening dan akun e-commerce, emas maupun uang tunai senilai Rp61,072 miliar. Serta mengajukan pemblokiran terhadap 126.447 situs judi online.