IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggandeng operator seluler dalam mengantisipasi dan mempersempit ruang gerak aktivitas judi online (judol).
Plt Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Ismail mengatakan, salah satunya adalah dengan mencegah transaksi transfer pulsa yang digunakan sebagai alat bayar judol.
Hal itu diungkap setelah pihaknya menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan jajaran operator seluler.
"(Kami) membahas tentang upaya-upaya kita untuk mencegah transaksi transfer pulsa digunakan sebagai alat bayar dalam aktivitas judi online," kata Ismail kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).