Meski begitu, sebagai Mendagri, Tito mengaku dirinya tidak bisa langsung membatalkan kebijakan kenaikan PBB yang diterapkan di sejumlah daerah.
Pasalnya, setiap daerah diberi kewenangan oleh UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), dan PP Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Merujuk dua regulasi tersebut, kata dia, setiap Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk menerapkan kebijakan tersebut.
"Tapi saya mengintervensi dengan menggunakan Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 kemudian saya sebagai Pembina dan Pengawas Pemerintahan Daerah," kata dia.
"Saya menyampaikan agar dikaji, dan kemudian jika kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak kondusif, atau tidak elok untuk dilakukan suatu kebijakan, maka tunda atau batalkan," kata Tito.
(Nur Ichsan Yuniarto)