sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mengadu ke DPR, Pedagang Minta Usaha Thrifting Dilegalkan

News editor Felldy Utama
19/11/2025 13:36 WIB
Kehadirannya untuk menyampaikan keluhan atas adanya larangan produk thrifting dari pemerintah.
Mengadu ke DPR, Pedagang Minta Usaha Thrifting Dilegalkan (Felldy Utama/iNews Media Group)
Mengadu ke DPR, Pedagang Minta Usaha Thrifting Dilegalkan (Felldy Utama/iNews Media Group)

IDXChannel - Sejumlah pedagang thrifting dari berbagai daerah mendatangi Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI pada Rabu (19/11/2025).

Kehadirannya untuk menyampaikan keluhan atas adanya larangan produk thrifting dari pemerintah.

Dalam rapat tersebut, salah satu perwakilan pedagang thrifting, Rifai Silalahi mengharapkan adanya solusi dari DPR untuk keberlangsungan usaha dari para pedagang thrifting di Indonesia. Salah satu solusi yang diharapkan adalah usaha thrifting ini bisa dilegalkan.

"Yang kami harapkan ini sebenarnya seperti di negara-negara maju lainnya, thrifting ini dilegalkan," kata Rifai.

Pedagang thrifting di Pasar Senen ini berharap, keputusan yang sama juga bisa diberlakukan oleh pemerintah Indonesia. Apalagi, kata dia, hampir ada sekitar 7,5 juta orang menggeluti usaha thrifting ini.

"Jadi pernyataan menteri kemarin, kalo dia memberantas thrifting dari hulunya, otomatis secara tidak langsung akan membunuh, akan mematikan lebih 7,5 juta manusia. (Jadi) kita berharap solusi buat kita ini dilegalkan," katanya.

Jika seandainya pemerintah enggan memberikan keputusan untuk melegalkan, Rivai mengusulkan agar pemerintah menetapkan larangan terbatas (Latas) terhadap produk-produk barang bekas yang masuk ke Indonesia.

"Karena produk produk lain juga ada hal-hal yang serupa, artinya impornya diberikan kuota, dibatasi, tapi bukan dimatikan," kata dia.

"Jadi solusinya yang kami harapkan adalah dilegalkan, atau setidak-tidaknya diberi kuota, artinya dengan barang larangan terbatas. Itu harapan tujuan utama dari thrifting," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement