IDXChannel - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, kemacetan parah yang terjadi di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, imbas pelanggaran pengelola terminal di pelabuhan. Dalam hal ini, pihak pengelola terminal tak mematuhi kapasitas bongkar muat.
"Kapasitas yang dilanggar oleh pengelola terminal yang ada di pelabuhan. Kalau saya tidak salah kapasitasnya itu sekitar 65 persen, pada kejadian itu kapasitas melebihi di salah satu terminal pelabuhan," ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).
Dudy menerangkan, pelanggaran itu bisa ditindak. Namun, ini kewenangan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo. "Karena yang di sana adalah Pelindo sebagai pemegang konsesi, kami serahkan ke Pelindo untuk melakukan penindakan," kata Dudy.
Dudy juga menepis isu kemacetan imbas pembatasan kendaraan pasca Lebaran. Sebab, pembatasan kendaraan sudah selesai sejak 8 April 2025.