Di sisi lain, pihaknya melalui Gakkum akan melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara. Pendalaman dilakukan dengan mengumpulkan bukti sampel kayu hingga meminta keterangan.
“Masih ada enam subjek hukum lainnya yang teridentifikasi dan akan kami lakukan pendalaman. Bila terbukti melakukan pelanggaran, kami tidak segan akan langsung segel,” katanya.
Berikut ini rincian tiga subjek hukum yang disegel:
1. Dua Areal Konsesi PT Agincourt Resource di Ramba Joring, Desa Aek Pining, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
2. PHAT Jon Anson di Desa Natambang Roncitan, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan.
3. PHAT Mahmudin di Desa Sombadebata Purba, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Sementara itu, berikut ini empat subjek hukum yang sebelumnya telah dilakukan penyegelan:
1. Dua Areal Konsesi PT Toba Pulp Lestari di Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.
2. PHAT Jhon Ary Manalu di Desa Pardomuan, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara.
3. PHAT Asmadi Ritonga di Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara.
4. PHAT David Pangabean di Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.
(Dhera Arizona)