Bagaimana dengan layanan radiologi?
Menkes menjelaskan dalam layanan radiologi ini ada alat yang bernama LINAC atau Cobalt. Itu pun sangat diperlukan bagi pasien kanker.
Namun, kedua alat tersebut mahal sekali. Oleh karena itu Kemenkes hanya akan memasang alat tersebut di tingkat provinsi.
"Untuk bisa mengoperasikan layanan radiasi eksterna (radiologi) dibutuhkan dokter spesialis onkologi radiasi, fisikawan medik, dan radiotherapy technologist (RTT)," kata Menkes.
Hingga saat ini, tambah Menkes, dokter spesialis yang terkait dengan layanan radiologi ini masih sangat sedikit.
Data Kemenkes juga menjelaskan bahwa baru 22 provinsi yang mampu memberikan layanan radiologi ini. Lalu, ada 2 provinsi yang sudah punya alat radiologi tapi dokternya belum cukup sehingga belum mampu memberikan layanan.
Kemudian, ada 2 provinsi yang ada dokternya, tapi alatnya belum punya, sehingga belum mampu memberikan layanan. Sedihnya, ada 8 provinsi hingga saat ini yang belum punya alat dan dokter yang mengoperasikan layanan radiologi tersebut.
(FRI)