IDXChannel - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin kembali memberi penjelasan soal rencana mendatangkan dokter asing ke Indonesia. Menurutnya, langkah itu diperbolehkan karena diatur dalam Undang-Undang.
"(Terkait) Dokter asing sebenarnya sudah diputuskan di Undang-Undang," ujar Menkes Budi saat Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin (8/7/2024).
Artinya, langkah tersebut diperbolehkan. Aturan yang terkait dengan hal itu, kata Menkes, pun sudah diatur begitu ketat. Salah satunya soal definisi dokter asing tersebut.
Dokter asing yang diperbolehkan melakukan praktik di Indonesia itu adalah dokter spesialis. Dokter umum boleh datang, tapi tugasnya hanya membantu saat sedang ada bencana alam.
"Artinya, soal praktik kedokteran itu aturannya jelas ada di UU dan hanya dokter-dokter dengan keahlian tertentu yang boleh praktik," kata dia.
Menkes pun menilai penolakan terhadap dokter asing tidak seharusnya terjadi.
"Karena UU yang merepresentasikan masyarakat Indonesia saja sudah setuju dengan adanya dokter asing ini, lalu mekanisme sudah cukup jelas, artinya bukan saatnya lagi untuk bilang tidak setuju," kata dia.