sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menkes Tegaskan Datangkan Dokter Asing Dibolehkan Undang-Undang

News editor Muhammad Sukardi
08/07/2024 22:30 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kembali memberi penjelasan soal rencana mendatangkan dokter asing ke Indonesia.
Menkes Tegaskan Datangkan Dokter Asing Dibolehkan Undang-Undang. Foto: MNC Media.
Menkes Tegaskan Datangkan Dokter Asing Dibolehkan Undang-Undang. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin kembali memberi penjelasan soal rencana mendatangkan dokter asing ke Indonesia. Menurutnya, langkah itu diperbolehkan karena diatur dalam Undang-Undang.

"(Terkait) Dokter asing sebenarnya sudah diputuskan di Undang-Undang," ujar Menkes Budi saat Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin (8/7/2024).

Artinya, langkah tersebut diperbolehkan. Aturan yang terkait dengan hal itu, kata Menkes, pun sudah diatur begitu ketat. Salah satunya soal definisi dokter asing tersebut.

Dokter asing yang diperbolehkan melakukan praktik di Indonesia itu adalah dokter spesialis. Dokter umum boleh datang, tapi tugasnya hanya membantu saat sedang ada bencana alam.

"Artinya, soal praktik kedokteran itu aturannya jelas ada di UU dan hanya dokter-dokter dengan keahlian tertentu yang boleh praktik," kata dia.

Menkes pun menilai penolakan terhadap dokter asing tidak seharusnya terjadi.

"Karena UU yang merepresentasikan masyarakat Indonesia saja sudah setuju dengan adanya dokter asing ini, lalu mekanisme sudah cukup jelas, artinya bukan saatnya lagi untuk bilang tidak setuju," kata dia.

Pada kesempatan tersebut, Menkes bercerita jika dirinya saat menemani Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkunjung ke daerah, sering mendapati kondisi di satu RSUD kota kecil tidak memiliki dokter intervensi.

"Saya dan Presiden Jokowi datang tiap minggu, jalan (ke beberapa wilayah), di bagian cath lab, nggak pernah menemukan lengkap ada dokter intervensinya," kata Menkes.  

Lalu, ketika ditanya ke pihak RSUD, kasus apa yang angka kematiannya tinggi, jawabannya adalah jantung dan stroke. Sedangkan pada RSUD tersebut hanya memiliki dokter spesialis anak dan anestesi.

"Jadi, memang Indonesia ini kekurangan dokter dan itu mengakibatkan masyarakat kita tidak terlayani secara optimal," kata dia.

(NIA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement